14 Mar
TEMPO.CO, Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus serangan asam yang menimpa Andrie Yunus, wakil koordinator bidang eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Insiden tersebut terjadi pada malam hari, Kamis, 12 Maret 2026, di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, ketika Andrie diserang oleh dua pria tidak dikenal saat mengendarai sepeda motor.
“Saya mendesak Presiden Prabowo untuk memperhatikan kasus ini,” kata Novel dalam sebuah konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada hari Jumat, 13 Maret. Dia juga meminta Presiden untuk memastikan dukungan penuh bagi penyelidikan yang dilakukan kepolisian. “Polisi harus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh agar semua pelaku dapat dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Menurut kronologi yang dirilis oleh KontraS, serangan itu terjadi sekitar pukul 11:37 WIB ketika Andrie bersepeda motor di Jalan Salemba I. Dua pria yang mengendarai sepeda motor mendekat dari arah berlawanan di perempatan Jalan Talang dan menyiramkan cairan korosif ke tubuh Andrie.
Kedua pelaku digambarkan sebagai pria, di mana pengemudinya mengenakan kaos putih-biru, celana jeans, dan helm hitam. Penumpang yang diduga melakukan serangan memakai penutup wajah hitam, kaos biru gelap, dan celana biru yang digulung hingga menyerupai pendek.
Cairan korosif tersebut mengenai beberapa bagian tubuh Andrie, menyebabkan ia berteriak kesakitan dan terjatuh dari motornya. Akibat serangan ini, Andrie mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan, wajah, dada, dan matanya. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk perawatan darurat, terutama untuk cedera pada matanya. Berdasarkan pemeriksaan medis, Andrie mengalami luka bakar di 24 persen tubuhnya.
KontraS menyatakan bahwa tidak ada barang milik Andrie yang hilang, yang menunjukkan bahwa serangan ini bukanlah tindakan pencurian.
Insiden ini terjadi tepat setelah Andrie merekam sebuah podcast di kantor YLBHI yang berjudul “Remilitarisasi dan Uji Materi di Indonesia,” yang berakhir sekitar pukul 11:00 WIB. Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menganggap serangan ini sebagai upaya untuk “membungkam suara-suara kritis, terutama mereka yang membela hak asasi manusia.”
“Kasus ini harus segera mendapatkan perhatian yang luas dari lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” ungkap Dimas dalam pernyataan tertulis. Ia juga mendesak polisi untuk segera mengidentifikasi pelaku dan mengungkap motif di balik serangan tersebut. Selain itu, ia menyerukan agar para tersangka dikenakan pasal percobaan pembunuhan dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah direvisi.
“Serangan asam ini bisa menyebabkan luka parah dan fatal, bahkan kematian,” tambahnya.
Serangan terhadap Andrie Yunus menjadi sorotan penting mengenai keamanan para pembela hak asasi manusia di Indonesia. Novel Baswedan, melalui pernyataannya, mengingatkan bahwa perlindungan dan penegakan hukum bagi individu yang berjuang untuk keadilan sangat diperlukan. Masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat bertindak tegas untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Proudly powered byWordPress. Theme byWeblizar.