Kosmetik Ilegal di Bogor, Potensi Bahaya Merkuri

Pengungkapan Kosmetik Ilegal di Bogor, Omzet Capai Rp 60 Juta

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru-baru ini membongkar praktik produksi kosmetik ilegal di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Usaha yang beroperasi tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini telah meraup omzet hingga Rp 60 juta per bulan. Penemuan ini terjadi pada 9 April 2026, dan menjadi perhatian serius karena melibatkan produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Detail Kasus Kosmetik Ilegal

Menurut Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, penghasilan kotor dari usaha ini mencapai sekitar Rp 60 juta setiap bulan. “Berdasarkan hasil interogasi awal, pendapatan kotor selama satu bulan sekitar Rp 60 juta,” ungkap Eko dalam keterangan pers yang dirilis pada Senin, 13 April 2026.

Penggeledahan dilakukan di sebuah lokasi yang diduga sebagai gudang produksi kosmetik di Perumahan Casa Samala Pentas Blok K2, Ciherang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku, yaitu RH (33 tahun) sebagai pemilik usaha, MR (22 tahun) yang merupakan karyawan, dan FA (33 tahun) sebagai kurir ekspedisi J&T yang juga berada di lokasi.

Produk Berbahaya yang Dipasarkan Secara Online

RH mengaku telah menjalankan usaha produksi kosmetik tersebut sejak April 2024. Berbagai produk yang dipasarkan meliputi toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam. Para pelaku menawarkan produk dalam bentuk paket dengan harga Rp 35 ribu melalui platform daring atau marketplace, dan rata-rata penjualan mencapai 90 hingga 100 paket per hari.

Pemeriksaan awal oleh Pusat Laboratorium Forensik mengungkapkan adanya kandungan bahan kimia berbahaya, termasuk merkuri, dalam sampel krim siang dan krim malam. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan uji ulang untuk menguatkan bukti tersebut.

Dampak dan Konsekuensi Hukum

Eko menekankan bahwa para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang produksi dan peredaran sediaan farmasi (kosmetik) tanpa izin resmi dari BPOM serta yang mengandung bahan berbahaya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pemahaman masyarakat tentang kosmetik yang aman dan terdaftar.

Praktik kosmetik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Terlebih, produk yang mengandung merkuri berpotensi menyebabkan berbagai masalah kesehatan yang serius. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memilih produk yang telah terverifikasi dan terdaftar di BPOM.

Kesimpulan

Kegiatan ilegal dalam produksi kosmetik ini menjadi sorotan karena potensi bahayanya terhadap kesehatan masyarakat. Dengan pengawasan yang lebih ketat oleh pihak berwenang dan kesadaran konsumen yang meningkat, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. Mari kita dukung upaya pemerintah dalam memberantas kosmetik ilegal demi kesehatan bersama.

Drop Your Comment

Proudly powered byWordPress. Theme byWeblizar.