17 Apr
Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengalami perubahan signifikan setelah Ketua Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa proses penggantian Hery akan dilakukan melalui mekanisme internal lembaga tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Ombudsman RI memiliki prosedur yang jelas untuk menangani situasi darurat seperti ini.
Pada Rabu, 15 April 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel yang melibatkan periode 2013–2025. Zulfikar menyatakan bahwa meskipun pada awalnya proses pemilihan pimpinan melibatkan Komisi II DPR, kini kewenangan telah beralih sepenuhnya ke internal Ombudsman.
Zulfikar menambahkan, hingga saat ini belum ada rencana untuk menggelar rapat dengar pendapat terkait penggantian Hery Susanto, mengingat DPR saat ini akan memasuki masa reses. Ia menekankan pentingnya lembaga Ombudsman untuk mengikuti prosedur yang telah diatur oleh undang-undang, yang memberikan mereka kewenangan penuh dalam menentukan pengganti.
Ombudsman RI juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas situasi yang tidak menguntungkan ini. Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menekankan komitmen lembaganya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa Ombudsman akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Pencopotan Hery Susanto dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI, yang baru dilantik pada 10 April 2026, menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai stabilitas internal lembaga ini. Hery dituduh menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar agar Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan. Tuduhan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak reputasi Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik.
Ramainya pemberitaan mengenai kasus ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman. Oleh karena itu, Rahmadi menyatakan bahwa lembaganya akan terus menjalankan fungsi pengawasan tanpa terganggu, meskipun sedang dalam proses penanganan hukum terhadap Hery. Ini penting agar masyarakat tetap merasa terlayani dengan baik dan percaya bahwa Ombudsman dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Penggantian Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI menunjukkan adanya mekanisme internal yang jelas dalam lembaga ini. Meskipun situasi ini membawa tantangan, Ombudsman berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Proses hukum yang akan dihadapi Hery Susanto juga menjadi perhatian utama bagi lembaga dan masyarakat, dan diharapkan dapat diselesaikan dengan adil untuk semua pihak yang terlibat.
Proudly powered byWordPress. Theme byWeblizar.