8 Apr
Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) telah resmi menyerahkan seluruh berkas perkara terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta. Dalam pelimpahan ini, empat tersangka serta barang bukti juga dibawa untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan pengamatan dari Tempo, keempat tersangka tiba di Gedung Oditurat Militer II-07 Jakarta sekitar pukul 15.40 WIB. Dua sepeda motor merek Yamaha dan Honda yang diduga digunakan oleh para pelaku juga dihadirkan sebagai barang bukti.
Walaupun sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada pukul 16.00 WIB, Puspom TNI memilih untuk membatalkan seremoni pelimpahan tersebut dan melaksanakan proses secara tertutup. Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditurat Militer adalah NDP, SL, BHW, dan ES.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, mengonfirmasi bahwa seluruh proses penyidikan kasus ini telah selesai. “Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Aulia pada Selasa, 7 April 2026.
Mayor Jenderal Aulia juga menyatakan bahwa Puspom TNI kini menunggu proses verifikasi berkas yang akan dilakukan oleh pihak oditur militer. Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Aulia tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai pelimpahan tersebut. Ironisnya, penyidik Puspom TNI tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Andrie Yunus, yang merupakan korban dalam kasus ini, selama proses penyidikan.
Penyidik Puspom TNI sebelumnya berupaya mendatangi Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 19 Maret 2026 untuk meminta keterangan dari Andrie Yunus. Namun, rencana tersebut batal dilaksanakan karena kondisi korban yang belum sepenuhnya pulih.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa pihaknya menolak penyidik Puspom TNI untuk memeriksa Andrie Yunus. “Kami di masyarakat sipil tentu dengan tegas memberikan satu batasan,” katanya saat ditemui di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 April 2026.
Dimas menambahkan, jika Puspom TNI tetap memaksakan untuk memeriksa Andrie, proses tersebut harus berlangsung dengan koneksitas. “Kami dorong supaya mereka berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan,” ucapnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini memasuki tahap berikutnya setelah pelimpahan berkas ke Oditurat Militer. Proses ini menjadi sorotan publik, terutama mengenai transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Dengan adanya penolakan dari masyarakat sipil, diharapkan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Proudly powered byWordPress. Theme byWeblizar.