6 Mar
TEMPO.CO, Jakarta – Harga emas yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp25.000, menjadi Rp3.024.000 per gram pada Jumat, 6 Maret 2026. Penurunan ini tercatat berdasarkan data yang diunggah di situs resmi Logam Mulia yang berlokasi di Jakarta, di mana harga sebelumnya berada di angka Rp3.049.000 per gram.
Selain harga jual, harga buyback, yaitu nilai di mana Antam membeli kembali emas batangan dari pelanggan, juga ikut turun menjadi Rp2.787.000 per gram. Perlu dicatat bahwa harga emas yang dipublikasikan oleh Logam Mulia dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kondisi pasar.
Transaksi emas batangan dikenakan pemotongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017. Penjualan emas batangan kepada Antam senilai di atas Rp10 juta akan dikenakan pajak penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Pembelian emas batangan juga dikenakan pajak penghasilan Pasal 22, yang ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian dilengkapi dengan bukti pemotongan pajak.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam yang terakhir diperbarui di situs Logam Mulia:
Penurunan harga emas ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat, terutama bagi para investor dan pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan emas. Dengan harga yang lebih rendah, mungkin akan ada peningkatan minat terhadap pembelian emas sebagai investasi. Namun, bagi pemilik emas yang ingin menjual, penurunan ini tentu menjadi kerugian bagi mereka.
Harga emas Antam yang turun menjadi Rp3.024.000 per gram menunjukkan fluktuasi pasar yang dapat memengaruhi keputusan investasi masyarakat. Bagi para pembeli, ini bisa menjadi momen yang baik untuk membeli emas, sedangkan penjual perlu mempertimbangkan waktu yang tepat untuk menjual emas mereka.
Proudly powered byWordPress. Theme byWeblizar.