21 Apr
Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada 20 April 2026. Laporan ini muncul akibat dugaan penghasutan serta provokasi yang dilakukan kedua tokoh tersebut melalui media sosial. Pelaporan ini dilakukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan terdaftar dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Perwakilan dari APAM, Paman Nurlette, menyampaikan bahwa unggahan Ade dan Permadi berisi potongan video ceramah Jusuf Kalla, mantan wakil presiden ke-10 dan ke-12, di Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurut Nurlette, video yang diunggah dalam bentuk terpotong ini telah memicu kegaduhan di ruang publik serta menimbulkan sentimen negatif di kalangan masyarakat.
Nurlette menjelaskan bahwa potongan video tersebut berpotensi menimbulkan kebencian antar umat beragama dan merusak martabat Jusuf Kalla. “Jika video itu diposting dalam keadaan utuh, masyarakat tidak akan terprovokasi seperti ini,” ujar Nurlette saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Dalam ceramahnya, Jusuf Kalla menekankan bahwa “membunuh orang yang tidak bersalah tidak masuk surga, namun masuk neraka”. Namun, Ade Armando telah menyunting video tersebut sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Nurlette menegaskan bahwa tindakan ini memenuhi unsur niat jahat dari pihak pelapor.
APAM melaporkan Ade dan Permadi dengan menggunakan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 32 dan/atau Pasal 243 dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bukti yang disertakan dalam laporan termasuk video utuh ceramah, potongan video yang diunggah Ade, serta komentar-komentar dari warganet.
Jusuf Kalla, yang memberikan ceramah di Masjid UGM pada Maret 2026, menegaskan bahwa pernyataannya tentang konflik di Poso dan Ambon tidak bermaksud untuk menyinggung umat Islam maupun Kristen. Ia menjelaskan, “Tidak ada ajaran agama yang membenarkan saling membunuh. Saya hanya mengungkapkan fakta bahwa konflik ini sering dikaitkan dengan legitimasi agama.”
Jusuf Kalla menambahkan bahwa baik agama Islam maupun Kristen mengajarkan perdamaian dan tidak mendukung kekerasan. Pernyataan ini mengacu pada bagaimana beberapa pihak menggunakan agama sebagai pembenaran untuk tindakan kekerasan yang terjadi di Poso dan Ambon.
Sejumlah organisasi, termasuk Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI), sebelumnya juga melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya tersebut. Laporan-laporan ini menunjukkan adanya ketegangan di masyarakat terkait isu agama dan cara penyampaian informasi di era digital saat ini.
Kasus laporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya mencerminkan kompleksitas dan sensitivitas isu agama di Indonesia, terutama di media sosial. Publik harus lebih bijaksana dalam menyebarkan informasi, sementara pihak berwenang diharapkan dapat menangani kasus ini secara adil dan transparan.
Proudly powered byWordPress. Theme byWeblizar.