16 Apr
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau memberikan perhatian serius terhadap penertiban tambang pasir ilegal yang terjadi di kawasan Nongsa, Kota Batam. Langkah penertiban ini dipimpin oleh Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, pada hari Minggu, 12 Maret 2026. Tindakan ini dianggap penting untuk mengatasi masalah lingkungan yang terus berulang di wilayah tersebut.
Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar aktivitas perusakan lingkungan akibat tambang liar tidak terulang kembali. Dia menyebutkan bahwa meskipun sudah ada beberapa upaya penertiban sebelumnya, tambang-tambang tersebut kembali beroperasi dalam waktu singkat. “Seolah-olah pengelola tambang ini kebal hukum,” ujarnya.
Penertiban besar-besaran yang melibatkan 200 personel gabungan di Bandara Hang Nadim pada Februari lalu ternyata belum memberikan efek jera. Menurut laporan, aktivitas tambang ilegal kembali muncul di lokasi yang sama, menunjukkan bahwa penegakan hukum yang ada belum efektif. Lagat menyoroti adanya indikasi pembiaran dari aparat penegak hukum dan dugaan keterlibatan oknum tertentu yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan ilegal ini.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait untuk memastikan penutupan tambang ini bersifat permanen. Polda Kepri juga harus melakukan pembersihan internal dan menindak oknum-oknum yang terlibat,” tambah Lagat.
Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih terjadi di beberapa titik penting, termasuk Kecamatan Nongsa, Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan. Selain itu, ada juga laporan mengenai aktivitas serupa di daerah Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.
Lagat mengingatkan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dikenakan hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam UU Minerba, pelanggaran dapat berujung pada penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Sementara itu, UU Lingkungan Hidup menetapkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar bagi pelanggar.
Ombudsman Kepri mendorong Polda Kepri untuk segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dalam menerapkan penegakan hukum yang lebih tegas. “Kami akan terus memantau lokasi-lokasi tersebut untuk memastikan tidak ada alat berat yang kembali beroperasi,” tegas Lagat.
Hingga saat ini, setelah dilakukan sidak oleh Wakil Kepala BP Batam, belum ada tindakan hukum yang diumumkan terhadap para pelaku tambang ilegal. Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, menjelaskan bahwa proses hukum masih berlangsung. Ia juga menjawab pertanyaan tentang adanya dugaan pembiaran dan keterlibatan oknum dalam kegiatan tambang tersebut dengan singkat, “Sabar ya,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Penertiban tambang pasir ilegal di Batam merupakan langkah positif, namun tantangan tersisa adalah memastikan tindakan hukum yang tegas dan permanen agar perusakan lingkungan tidak terjadi kembali. Dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah, sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kepulauan Riau.
Proudly powered byWordPress. Theme byWeblizar.