6 Mar
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan berbasis gender yang paling mendominasi terhadap perempuan di Indonesia selama tahun 2025. Dalam laporan tahunan yang dirilis menjelang Hari Perempuan Internasional, terdapat total 24.472 kasus kekerasan seksual yang tercatat.
Data tersebut disampaikan oleh Chatarina Pancer Istiyani, Komisioner Komnas Perempuan, dalam acara peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) 2025. Dalam penjelasannya, Chatarina menyebutkan bahwa kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang paling sering terjadi, diikuti oleh kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi.
Komnas Perempuan juga merinci jenis kekerasan lain yang tercatat. Kekerasan psikis mencapai 15.727 kasus, sementara kekerasan fisik tercatat sebanyak 14.126 kasus, dan kekerasan ekonomi sebanyak 5.942 kasus. Ini menunjukkan bahwa berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius di Indonesia.
Menariknya, kelompok usia 18 hingga 24 tahun merupakan yang paling rentan mengalami kekerasan, dengan total 1.453 laporan dari perempuan dalam rentang usia ini. Sementara itu, perempuan berusia 25 hingga 40 tahun menyusul dengan 985 laporan. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai siapa yang paling terdampak oleh kekerasan berbasis gender.
Dalam hal pelaku, usia 18 hingga 24 tahun juga mendominasi, dengan total 861 pelaku terlapor. Rentang usia 25 hingga 40 tahun menjadi kategori kedua dengan 766 laporan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak hanya korban, tetapi pelaku kekerasan juga banyak berasal dari kelompok usia yang sama dengan korban, sehingga menjadi sorotan bagi upaya pencegahan yang perlu dilakukan.
Secara keseluruhan, Komnas Perempuan mencatat total 376.529 kasus kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2025. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 330.097 kasus. Dari total tersebut, 337.961 kasus terjadi di ranah privat, 17.525 kasus di ranah publik, dan 2.707 kasus di ranah negara.
Maria Ulfah Ansor, Ketua Komnas Perempuan, menekankan bahwa Catatan Tahunan ini bukan sekadar kumpulan angka, tetapi juga mencerminkan pengalaman nyata yang dialami oleh perempuan korban kekerasan. “Ini menjadi cermin bagi negara dan masyarakat untuk menilai sejauh mana sistem perlindungan, penegakan hukum, serta pemulihan korban telah berjalan,” ungkapnya.
Data yang dipresentasikan oleh Komnas Perempuan memberikan sinyal penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan perhatian terhadap isu kekerasan berbasis gender. Meningkatnya angka kekerasan seksual dan jenis kekerasan lainnya menunjukkan perlunya upaya yang lebih serius dalam penanggulangan serta perlindungan perempuan di Indonesia.
Dengan meningkatnya kesadaran dan dukungan terhadap korban, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman bagi perempuan di seluruh Indonesia.
Proudly powered byWordPress. Theme byWeblizar.