14 Mar
GREENPEACE Asia Tenggara baru-baru ini merilis laporan yang mengungkap dugaan kerja paksa yang dialami oleh 25 awak kapal perikanan (AKP) asal Indonesia. Mereka bekerja di 17 kapal penangkap tuna yang berbendera Indonesia dan diduga menyuplai hasil tangkapan ke perusahaan pengolahan serta pengekspor tuna di Australia.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Sihar Silalahi, menyatakan bahwa indikasi kerja paksa ini terjadi sejak awal perekrutan awak kapal hingga kontrak mereka berakhir. “Banyak dari mereka yang mengaku dimanipulasi oleh calo dengan iming-iming gaji yang tinggi dan pinjaman uang,” ungkap Sihar.
Menurut penjelasan Sihar, para calo tersebut tidak hanya menawarkan janji manis, tetapi juga membebani para awak kapal dengan biaya rekrutmen yang cukup besar. Banyak dari mereka terjebak dalam jeratan utang karena calo menahan dokumen pribadi setelah mereka bergabung dan tidak mampu membayar biaya tersebut.
Selama menjalani pekerjaan di laut, sejumlah awak kapal yang diwawancarai oleh Greenpeace melaporkan mereka bekerja hingga 21 jam sehari tanpa istirahat yang memadai dan tanpa akses komunikasi yang layak. Ketika kembali ke darat, mereka sering kali harus menerima upah yang terpotong secara signifikan akibat skema bagi hasil yang tidak transparan serta utang yang harus dilunasi.
Laporan berjudul “Forced to the Bottom: Squeezing Indonesian Fishers and Oceans for Dirty Tuna Profits” melakukan analisis berdasarkan 11 indikator kerja paksa yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). Hasil analisis menunjukkan bahwa sebanyak 56 persen awak kapal mengalami penyalahgunaan kerentanan, 56 persen terjebak dalam jeratan utang, dan 40 persen menjadi korban penipuan.
Lebih lanjut, Sihar menjelaskan bahwa 17 kapal tersebut diduga memasok hasil tangkapan kepada lima perusahaan pengolahan ikan di Indonesia, dan produk dari perusahaan tersebut berpotensi memasuki pasar Australia melalui sedikitnya sepuluh perusahaan makanan laut.
Sihar menekankan pentingnya ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (K-188), yang menetapkan standar minimum untuk kondisi kerja, kontrak, upah, keselamatan, dan jaminan sosial bagi awak kapal. “Laporan ini semakin menegaskan urgensi reformasi untuk melindungi awak kapal perikanan di Indonesia,” jelasnya.
Dugaan kerja paksa ini menjadi sorotan penting, tidak hanya bagi industri perikanan di Indonesia, tetapi juga bagi hubungan dagang dengan negara lain, seperti Australia. Jika tidak segera ditangani, hal ini dapat mempengaruhi reputasi Indonesia di kancah internasional dan berpotensi merugikan industri perikanan lokal yang berkomitmen pada praktik berkelanjutan dan etis.
Dalam kesimpulannya, laporan ini tidak hanya memaparkan masalah serius yang dihadapi oleh awak kapal tuna di Indonesia, tetapi juga menyerukan tindakan nyata dan reformasi untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka. Kesadaran akan isu ini diharapkan dapat mendorong perubahan positif dalam industri perikanan, baik di tingkat lokal maupun internasional.
Proudly powered byWordPress. Theme byWeblizar.