Gugatan Pasal Penghasutan oleh Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim

Delpedro Gugat Pasal Penghasutan ke Mahkamah Konstitusi

Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, terdakwa dalam kasus Kerusuhan Agustus, baru-baru ini mengajukan uji materiil terhadap Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghasutan di muka umum. Permohonan ini didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 5 Maret 2026, dan dianggap penting untuk melindungi hak-hak para aktivis di Indonesia.

Alasan Gugatan

Delpedro menjelaskan bahwa pengajuan gugatan ini didorong oleh meningkatnya penggunaan pasal tersebut oleh aparat untuk mengkriminalisasi aktivis yang menyuarakan pendapat. “Pasal ini digunakan untuk menjerat hampir sebagian besar tahanan politik,” katanya saat memberikan keterangan pada 5 Februari 2026.

Sebelumnya, penerapan Pasal 160 KUHP mensyaratkan adanya kausalitas yang jelas, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam KUHP yang baru, pemaknaan tersebut dihilangkan, sehingga membuka peluang untuk penafsiran yang beragam yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap aktivis.

Dampak Terhadap Aktivis

Delpedro berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi dapat menerima gugatan ini untuk mencegah kriminalisasi lebih lanjut terhadap para aktivis. “Kami ingin agar teman-teman di luar sana juga bisa bebas, dan ke depannya tidak ada lagi kriminalisasi,” ujarnya. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan hak berpendapat dan beraktivitas bagi masyarakat sipil di Indonesia.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa menuntut Delpedro dan tiga rekannya dengan pidana penjara dua tahun atas dugaan penghasutan yang terjadi selama gelombang demonstrasi pada Agustus 2025. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun,” ungkap jaksa saat menyampaikan tuntutan.

Kronologi Kasus

Jaksa mendakwa bahwa Delpedro dan rekan-rekannya menyebarkan konten penghasutan melalui media sosial, termasuk akun-akun seperti @aliansimahasiswapenggugat, @gejayanmemanggil, dan @lokataru_foundation. Mereka dituduh mengunggah konten dengan tujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah.

Awalnya, jaksa menuntut mereka dengan tiga pasal berlapis, termasuk penghasutan, penyebaran berita bohong, dan perekrutan anak. Namun, saat pembacaan tuntutan, jaksa hanya menuntut berdasarkan Pasal 160 tentang penghasutan. “Kami merasa ini tidak adil, karena ada banyak pasal yang digunakan untuk menjerat kami,” jelas Delpedro.

Kesimpulan

Gugatan yang diajukan oleh Delpedro dan Muzaffar Salim ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan ketidakpuasan terhadap penerapan undang-undang yang dinilai merugikan hak-hak aktivis. Jika permohonan ini dikabulkan, diharapkan dapat menjadi langkah penting untuk melindungi kebebasan berpendapat di Indonesia dan mencegah kriminalisasi politik yang semakin meluas.

Drop Your Comment

Proudly powered byWordPress. Theme byWeblizar.