4 Aug
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dalam setahun terakhir, sejumlah kecelakaan di sektor transportasi laut mengindikasikan perlunya penguatan sistem keselamatan pelayaran di Indonesia. Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady, menekankan pentingnya pengawasan terhadap kelaikan kapal serta penyempurnaan regulasi untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
Menurut Hamka, evaluasi menyeluruh terhadap setiap kecelakaan perlu diikuti oleh perbaikan tata kelola keselamatan pelayaran untuk memastikan sistem pengawasan dapat berjalan lebih efektif. Ia juga menekankan bahwa upaya ini tidak hanya perlu dilakukan melalui investigasi, tetapi juga melalui penguatan regulasi dan pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Hal ini dimaksudkan agar kebijakan tersebut lebih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Hamka menjelaskan bahwa dalam Permenhub Nomor 28 Tahun 2022, penerbitan SPB diatur berdasarkan surat pernyataan nahkoda, manifes penumpang dan muatan, daftar awak kapal, bukti pemenuhan daftar periksa, dan dokumen kapal lainnya. Ia menekankan bahwa mekanisme ini masih perlu diperkuat dengan pemeriksaan fisik kapal sebelum izin berlayar diterbitkan, untuk memastikan kelaiklautan kapal secara menyeluruh.
“Perlu ada penguatan agar proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar semakin menjamin aspek keselamatan dan sesuai dengan amanat undang-undang,” ungkap Hamka dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, Hamka mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 memberikan mandat kepada syahbandar untuk mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan pelabuhan, serta proses embarkasi dan debarkasi penumpang. Syahbandar juga memiliki wewenang untuk menunda keberangkatan kapal yang belum memenuhi persyaratan keselamatan.
“Pengawasan keselamatan pelayaran harus mengombinasikan pemeriksaan administrasi dengan verifikasi kondisi kapal di lapangan. Meskipun tanggung jawab nahkoda sangat penting, tanggung jawab negara melalui syahbandar juga tidak boleh dilupakan. Pemeriksaan fisik kapal harus menjadi bagian dari proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, agar negara hadir memastikan setiap kapal telah memenuhi semua persyaratan keselamatan,” tegasnya.
Selain penyempurnaan regulasi, Hamka juga mendorong peningkatan inspeksi lapangan, penguatan kapasitas dan integritas syahbandar, pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan kapal, serta penerapan sanksi secara konsisten terhadap setiap pelanggaran keselamatan. Menurutnya, langkah-langkah ini diperlukan untuk membangun sistem pelayaran yang lebih aman dan andal, serta mendukung konektivitas antardaerah dan kelancaran distribusi logistik nasional.
Proudly powered byWordPress. Theme byWeblizar.