Indonesia Dukung Usulan BNN Larang Total Vapes

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memberikan tanggapan positif terhadap usulan Badan Narkotika Nasional () untuk melarang distribusi atau yang lebih dikenal dengan sebutan . Usulan ini diajukan setelah terjadinya peningkatan penyalahgunaan yang dipermudah melalui perangkat vaping.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djamari Chaniago, menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik inisiatif tersebut. “Saya telah menginstruksikan pejabat untuk tidak ragu dalam menerapkan larangan total terhadap vapes,” ujar Djamari pada Kamis, 23 Juli 2026.

Menurut Djamari, rokok elektrik semakin banyak disalahgunakan sebagai alat untuk mengonsumsi narkoba. Ia mencatat bahwa sekitar 39,5 persen pengguna vape telah mengonsumsi cairan yang mengandung narkoba melalui perangkat tersebut. Djamari memperingatkan bahwa penggunaan ilegal vapes untuk penyalahgunaan narkoba telah mencapai tingkat yang memprihatinkan. “Oleh karena itu, langkah-langkah antisipatif diperlukan melalui regulasi yang lebih ketat, pengawasan yang meningkat, dan studi kebijakan,” katanya.

Pemerintah kemudian menugaskan BNN untuk memimpin diskusi mengenai penguatan kontrol terhadap distribusi dan penjualan rokok elektrik, termasuk mengevaluasi kemungkinan larangan nasional. Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kepala BNN, menyebutkan bahwa lembaga tersebut telah mengajukan rekomendasi resmi untuk larangan total vapes kepada Komisi III DPR. “[Kami juga mengusulkan] seminar tentang regulasi dan tata kelola vape yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” tambah Suyudi.

Inisiatif ini mendorong tindakan dari Kementerian Kesehatan, yang mengklasifikasikan etomidate—zat yang sering ditambahkan dalam cairan vape—sebagai narkotika Kategori III. Klasifikasi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 15/2025.

Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, melaporkan bahwa 23,97 persen dari 438 sampel cairan vape yang diuji mengandung narkoba ilegal. “Kami merekomendasikan agar vapes pada akhirnya dilarang, sama seperti di negara lain,” ungkap Supianto di Markas BNN pada Rabu, 18 Februari 2026.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam artikel ini.

Baca: Di Balik Penemuan 178 Narkoba Baru oleh BNN di Indonesia

Drop Your Comment

Proudly powered byWordPress. Theme byWeblizar.