22 Jul
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kasus ini sedang dalam pengembangan setelah tim penyidik KPK menganalisis hasil dari proses persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.
John Field, yang merupakan bos PT Blueray Cargo, menyatakan bahwa Gatot Heroe adalah nama yang terlibat dalam kasus tersebut. “(Diperiksa) sebagai saksi, untuk tersangka Pak Gatot,” ungkapnya usai menjalani pemeriksaan di KPK di Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Achmad Taufik Husein, pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa ada surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan untuk Gatot Heroe. Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur. Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, terungkap bahwa amplop dengan kode PGH diduga merujuk pada Gatot Heroe yang menerima uang sebesar Rp 3,2 miliar dari Blueray Cargo antara Juli 2025 hingga Januari 2026.
Tempo berupaya mengonfirmasi status Gatot Heroe sebagai tersangka kepada Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Selain itu, konfirmasi melalui media sosial kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai wilayah Kediri juga belum mendapatkan respons.
Sebelumnya, Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa lembaganya telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di Ditjen Bea Cukai. Penetapan ini dilakukan setelah penerbitan dua surat perintah penyidikan baru, yaitu sprindik umum dan sprindik penetapan tersangka. “Kami telah menetapkan satu tersangka baru, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat bea cukai-nya,” jelas Taufik pada Selasa, 21 Juli 2026.
Taufik juga menegaskan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terkait kasus suap yang melibatkan uang sebesar Rp 91 miliar dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai dan pihak lainnya. Ia menegaskan bahwa KPK tidak sedang membidik pihak tertentu, melainkan akan menelusuri semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Dalam perkembangan kasus suap ini, enam tersangka telah menjalani proses persidangan. Di antara mereka terdapat empat penerima suap yang sudah menjalani persidangan, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, serta pejabat lainnya. Pemberi suap, John Field dan dua rekannya, telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman penjara dan denda.
Proudly powered byWordPress. Theme byWeblizar.