Kasus Andrie Yunus - Penyelesaian Penyelidikan TNI

Penyelidikan Kasus Serangan Asam Andrie Yunus Selesai

TEMPO.CO, Jakarta – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengumumkan bahwa penyelidikan kasus serangan asam terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), telah selesai. Kasus ini melibatkan serangan oleh empat anggota Detasemen Intelijen Markas Besar TNI (Denma Bais TNI) yang terjadi pada 12 Maret 2026.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa, 7 April 2026, Kepala Pusat Informasi TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa penyelidikan ditandai dengan penyerahan berkas kasus kepada Jaksa Militer II-07 Jakarta. “Para penyidik Polisi Militer TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Para penyidik Polisi Militer juga telah menyerahkan para tersangka bersama seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Militer. Keempat tersangka yang diserahkan adalah NDP, SL, BHW, dan ES, beserta barang bukti yang ada.

Aulia menambahkan, Polisi Militer TNI akan menunggu proses verifikasi berkas kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Militer. “Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ungkapnya.

Meskipun telah ada penyerahan berkas, Aulia tidak menjelaskan lebih lanjut tentang proses tersebut. Namun diketahui, penyidik Polisi Militer TNI tidak pernah melakukan wawancara terhadap Andrie Yunus sebagai korban selama proses penyelidikan.

Sebelumnya, para penyidik Polisi Militer TNI mengunjungi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 19 Maret 2026 untuk meminta keterangan dari Andrie Yunus. Namun, rencana tersebut batal dilakukan karena pemulihan korban yang belum sepenuhnya selesai.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa pihaknya menolak ide Polisi Militer TNI untuk menginterogasi Andrie Yunus. “Kami sebagai masyarakat sipil akan dengan tegas menetapkan batasan,” kata Dimas saat ditemui di kantor KontraS di Jakarta Pusat.

Menurut Dimas, jika Polisi Militer TNI bersikeras untuk menginterogasi Andrie, proses tersebut harus dilakukan dengan koordinasi. “Kami mendorong mereka untuk berkoordinasi dengan penegak hukum, yaitu polisi dan kejaksaan,” kata Dimas.

Dengan penyelesaian penyelidikan ini, masyarakat berharap agar kasus serangan asam ini mendapatkan perhatian serius dari pihak yang berwenang, terutama dalam penegakan hukum yang transparan dan adil. Kasus ini juga menjadi sorotan mengenai pengawasan terhadap tindakan aparat keamanan dalam menjalankan tugasnya.

Dampak Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia

Kasus ini tidak hanya berdampak pada Andrie Yunus sebagai korban, tetapi juga menciptakan ketegangan di kalangan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas aparat keamanan. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai bagaimana proses hukum akan berjalan setelah berkas kasus diserahkan ke Pengadilan Militer.

Kesimpulan

Penyelidikan kasus serangan asam kepada Andrie Yunus oleh TNI telah selesai, dan berkas kasus kini berada di tangan Kejaksaan Militer. Harapan masyarakat adalah agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta menjadi momentum bagi perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia.

Drop Your Comment

Proudly powered byWordPress. Theme byWeblizar.