Akademisi dan DPR Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

DPR Undang Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset bersama Akademisi

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengundang dua akademisi terkemuka untuk memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Dua akademisi tersebut adalah Heri Firmansyah dari Universitas Tarumanagara dan Oce Madril, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyampaikan ucapan terima kasih kepada kedua akademisi tersebut atas kesediaan mereka untuk hadir dalam rapat dengan pendapat umum yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 6 April 2026.

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai

Pembahasan RUU Perampasan Aset ini dimulai sejak Kamis, 15 Januari 2026, ketika Komisi III DPR mulai menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang tersebut. Proses ini dilakukan setelah Badan Keahlian DPR menyelesaikan laporan penyusunan yang telah dimulai sejak November 2024.

Partisipasi Masyarakat dalam Pembahasan

Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menegaskan komitmen parlemen untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU ini. Menurutnya, rancangan undang-undang ini bertujuan untuk memaksimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan keuntungan finansial.

“Penegakan hukum seharusnya tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku tindak pidana, tetapi juga harus berorientasi pada pemulihan kerugian negara,” ungkap Sari. Ia menambahkan pentingnya bagaimana cara memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan pidana.

Detail RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset yang sedang disusun oleh Badan Keahlian DPR terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Rancangan ini mencakup berbagai ketentuan penting, antara lain:

  • Ketentuan Umum
  • Ruang Lingkup
  • Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas
  • Hukum Acara Perampasan Aset
  • Kerja Sama Internasional
  • Pendanaan
  • Ketentuan Penutup

Kesimpulan

RUU Perampasan Aset ini memiliki potensi besar dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam mengatasi tindak pidana yang merugikan negara. Dengan melibatkan akademisi dan masyarakat, diharapkan RUU ini dapat disusun secara komprehensif dan responsif terhadap tantangan hukum yang ada. Melalui langkah ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang hilang.

Drop Your Comment

Proudly powered byWordPress. Theme byWeblizar.