3 Apr
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan surat pemanggilan kedua kepada dua raksasa teknologi, Google dan Meta. Pemanggilan ini terkait dengan pemeriksaan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang baru diterapkan pada akhir Maret lalu. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa platform-platform besar tersebut memenuhi regulasi yang bertujuan melindungi anak-anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa sebelumnya kedua perusahaan tersebut telah meminta penundaan jadwal pemeriksaan. Alasan yang disampaikan adalah perlunya koordinasi internal sebelum memenuhi panggilan tersebut. “Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ungkap Alexander dalam keterangan pers yang dirilis di Jakarta pada Kamis, 2 April 2026.
Alexander menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini adalah bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. “Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” jelasnya.
Proses ini mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kemkomdigi berpendapat bahwa kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan anak di ruang digital.
Menurut Alexander, setiap penundaan dalam memenuhi kewajiban ini akan memperpanjang risiko yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet. “Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” tegasnya. Kementerian juga mengingatkan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan dalam pengawasan dan bahwa jika ketidakpatuhan berlanjut, akan ada langkah-langkah lanjut yang diambil.
Alexander juga menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama yang tidak dapat dinegosiasikan oleh penyelenggara sistem elektronik. Kementerian Komdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berlangsung. “Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ketidakpatuhan oleh Google dan Meta dapat memiliki dampak yang serius bagi perlindungan anak di Indonesia. Mengingat banyaknya anak yang mengakses media sosial dan platform digital lainnya, ketidakpatuhan terhadap PP Tunas dapat menyebabkan meningkatnya risiko penyalahgunaan dan eksploitasi. Hal ini menjadi perhatian utama bagi orangtua dan masyarakat yang menginginkan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak mereka.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan semua platform digital akan lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna muda mereka. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran kepatuhan akan memberikan sinyal jelas bahwa keselamatan anak adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar.
Dengan pemanggilan kedua ini, Kemkomdigi menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan perlindungan anak di ruang digital. Kepatuhan dari perusahaan seperti Google dan Meta sangat penting untuk memastikan bahwa anak-anak di Indonesia dapat berinteraksi di dunia maya dengan aman. Proses ini juga menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi generasi mendatang.
Proudly powered byWordPress. Theme byWeblizar.